Apakah AKBP Doddy Memenuhi Syarat untuk Dijadikan Justice Collaborator dalam Kasus Irjen Teddy?

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara tersangka kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara menyatakan ada intervensi terkait kasus yang juga menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba menyebut ada pihak-pihak yang tak ingin kasus ini dibuka secara terang benderang.

Adriel mengklaim kliennya bukanlah pelaku utama kasus jual beli barang bukti narkoba.

Pihaknya juga akan mebongkar kasus ini jika AKBP Doddy disetujui sebagai justice colaborator.

Selasa (1/11) lalu, AKBP Doddy Prawiranegara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau penguak fakta dalam kasus jual beli barang bukti narkoba.

LPSK mengatakan, hingga saat ini proses kelayakan pemohon masih didalami dan dianalisis.

Baca Juga Terima Perintah untuk Mulai Penyidikan Kasus Narkoba Irjen Teddy, Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa! di https://www.kompas.tv/article/345586/terima-perintah-untuk-mulai-penyidikan-kasus-narkoba-irjen-teddy-kejati-dki-tunjuk-6-jaksa

Dibutuhkan waktu sekitar 1 pekan hingga 30 hari untuk menelaah pengajuan JC bagi seorang tersangka kasus.

Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, turut menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Salah satunya mantan Kapolres Bukittinggi, Ajun komIsaris Besar Dody Prawiranegara, yang kini menjadi salah satu tersangka dan terancam hukuman pidana serta pemberhentin tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345598/apakah-akbp-doddy-memenuhi-syarat-untuk-dijadikan-justice-collaborator-dalam-kasus-irjen-teddy

Dianjurkan