Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua jadi Saksi di Sidang Eliezer, Pakar: Bisa Saja Dikesampingkan

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Membahas sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, 12 anggota keluarga dan kekasih Yosua dihadirkan ke Jakarta untuk menjadi saksi.

Saksi pertama dalam sidang kasus pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer, menghadirkan Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Setelah selanjutnya, Adik dari Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat, dan Kekasih dari Yosua, Vera Simanjuntak bersaksi di ruang bersidangan.

Baca Juga Kamaruddin Ungkap Sambo dan Istri Sempat Bertengkar di Malam Sebelum Kejadian Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/341429/kamaruddin-ungkap-sambo-dan-istri-sempat-bertengkar-di-malam-sebelum-kejadian-pembunuhan-yosua

Keterangan dari saksi Kamaruddin yang diungkap, kebanyakan bersumber dari keterangan orang lain atau dari media massa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan mengatakan, "jika berdasarkan keterangan orang lain, itu disebut kesaksian de auditu karena dari pihak lain. Jika tidak disertakan dengan bukti lain, bisa saja dikesampingkan oleh hakim".

"Tapi, kalau keterangan tersebut menyebut nama, itu hanya faktor pendukung," lanjut Asep.

Apakah hal ini bisa menguatkan kesaksian?

Kita membahasnya bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341549/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-yosua-jadi-saksi-di-sidang-eliezer-pakar-bisa-saja-dikesampingkan

Dianjurkan