Mantan Hakim: Yang Lakukan Pembunuhan Bisa Tidak Dipidana, Namun yang Perintahkan Pasti Dipidana!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Albertina Ho dari Program Rosi mengatakan, berdasarkan motifnya orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana.

Namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan sudah pasti dipidana.

Albertina ho juga memberikan pendapat terkait Putri Candrawathi.

Putri Candrwathi bisa menjadi korban, bisa juga menjadi otak pembunuhan karena menjadi pemicu terjadinya perencanaan pembunuhan.

Baca Juga Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih di https://www.kompas.tv/article/340197/brigadir-j-tanyakan-senjata-saat-pulang-dari-magelang-bripka-ricky-diamankan-richard-lu-mandi-sih

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340201/mantan-hakim-yang-lakukan-pembunuhan-bisa-tidak-dipidana-namun-yang-perintahkan-pasti-dipidana

Dianjurkan