Kasus Binomo, Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, celebrities.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, terdakwa penyebaran berita bohong dan penipuan aplikasi Binomo dituntut 8 tahun penjara.

Fakar juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Fakar alias Fakarich juga diketahui merupakan mentor dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga merupakan terdakwa dari kasus yang sama.

Jaksa mengatakan terdakwa Fakarich terbukti dengan sah dan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan tentang aplikasi Binomo.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Fakarich menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi. Menurutnya, kliennya tidak bersalah sebab kliennya tidak memaksakan para korban untuk melakukan trading.


Reporter: Ahmad Ridwan Nasution

Dianjurkan