Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Poin Dibacakan di Sidang Perdana
  • 2 tahun yang lalu
Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan eksepsi di sidang perdana. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Brian Praneda bersama rekannya, Danang Hardianto membacakan 3 poin eksepsi langsung di sidang perdana.

Baca Selengkapnya di Celebrities.id
Dianjurkan