Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe
  • 2 tahun yang lalu
Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan berbagai modus menghindari pemeriksaan, seiring Gubernur Papua Lukas Enembe yang berdalih sakit.

KPK bahkan tidak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice jika terbukti modus itu dilakukan Lukas Enembe.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan pasal obstruction of justice bisa saja dilakukan.

Asalkan memang hal itu terbukti dilakukan Lukas Enembe. Selengkapnya dalam video ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/09/27/150241/bicara-pasal-obstruction-of-justice-komisi-iii-dukung-jika-kpk-ingin-jemput-paksa-lukas-enembe

#LukasEnembe #KPK #KomisiIIIDPR

Pengisi Suara / Video Editor: Anistya Yustika Putri / Bayu Yunianto
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan