WANITA DISEKAP-DIPUKULI POLWAN DI RIAU DILAPORKAN KASUS MELANGGAR UUITE

  • 2 tahun yang lalu
Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang disekap dan dipukuli polwan Brigadir IDR dilaporkan ke Polda Riau. Ia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Benar, ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dilansir dari DetikSumut Senin (26/9/2022).
Narto mengatakan laporan diterima pada Jumat (23/9) pekan lalu. Bahkan laporan ITE tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.