Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sidang kode etik profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang komisi etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Baca Juga Bahas Dugaan Aliran Dana Sambo ke Anggota DPR, Mahfud MD Hadiri Panggilan MKD di https://www.kompas.tv/article/322275/bahas-dugaan-aliran-dana-sambo-ke-anggota-dpr-mahfud-md-hadiri-panggilan-mkd

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi etik profesi Polri yang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari tadi.

Atas keputusan itu Ferdy Sambo mengajukan banding.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322525/diberhentikan-tidak-hormat-dari-polri-ferdy-sambo-ajukan-banding

Dianjurkan