Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
  • 2 tahun yang lalu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain AKP ENM, seorang anggota polisi lainnya yakni AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi akan mengikuti sidang kode etik tersebut. Pasalnya keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim pada Minggu (21/8/2022).
.
Atas perbuatannya, kedua anggota polisi ini telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
.
Terkait audit investigasi, menurut Ibrahim sudah dilaksanakan dengan dilakukannya pemeriksaan di Mabes Polri.
.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," katanya.
.
Sebagai informasi, kedua anggota Polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda.
.
AGP ditangkap pada 31 Juli di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang.
.
Keduanya pun, kata Ibrahim Tompo, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.
.
Artikel: Suara Purwasuka

#KasatResnarkoba #PolrsKarawang #KasusNarkoba #SidangKodeEtik #Narkoba #PoldaJabar #PurwakartaUpdate