Polisi Tangkap Pelaku Judi Online

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pemalang menangkap tersangka AAK, warga Kabupaten Pemalang. AAK merupakan pengecer judi online dan manual yang sudah beroperasi selama tiga bulan.



Tersangka biasanya menjual judi online dari dua pasaran yaitu Hongkong dan Sidney. Dari menjual online dan manual perharinya pelaku mendapatkan omset hingga Rp 8 juta.



Polisi melakukan penggerebekan tindak pidana judi lantaran banyak laporan masyarakat yang resah. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,1 juta, beberapa kupon catatan togel dan rekapan togel.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang. Tersangka AAK diancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321778/polisi-tangkap-pelaku-judi-online

Dianjurkan