Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Di Modoinding, Pelaku : Saat Itu Saya Terdesak Dan Mabuk
  • tahun lalu
MINSEL, KOMPAS.TV- Petugas Kepolisian Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penikaman di desa Sinisir Modoinding Minahasa Selatan beberapa waktu yang lalu, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasus penikaman yang terjadi pada 12 Februari lalu di desa Sinisir Modoinding ini mengakibatkan seorang pria meregang nyawa dan seorang pria lainnya mengalami luka serius. Pelaku saat ini sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, untuk diproses dengan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan AKP Lesly Lihawa, modus operandi tersangka adalah karena merasa terdesak berada di kampung orang pada saat kericuhan terjadi dan pelaku juga sudah berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Selanjutnya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

#kompastvmanado #polresminsel #kriminal

Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Minahasa Selatan

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395014/polisi-tangkap-pelaku-penikaman-di-modoinding-pelaku-saat-itu-saya-terdesak-dan-mabuk
Dianjurkan