Mengenal Tugas LPSK yang Melindungi Bharada E

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV-Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada (8-8-2022), Senin lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas, Apa Itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.

Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni:

Saksi Korban Saksi pelaku Pelapor dan ahliApa saja tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Menyuplik dari Lpsk.go.id, tugas utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan & memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Mengelola rumah aman Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi Melakuan pengawalan Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganCakupan perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas.

Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan mendapatkan:

Perlindungan secara fisik Perlindungan prosedural Bantuan medis Psikologis Psikososial Restitusi Dan kompensasiBaca Juga Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Itu? di https://www.kompas.tv/article/317292/bharada-e-jadi-justice-collaborator-apa-itu

Editor Video & Grafis: Arief Rahman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318634/mengenal-tugas-lpsk-yang-melindungi-bharada-e

Dianjurkan