Tugas Ketua RT Itu Sebenarnya Apa, Ya? |SINAU

  • tahun lalu
KOMPAS.TV-Apa sih tugas ketua RT?

Tugas dan wewenang ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Mengacu pada ketentuan tersebut RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa. (LKD).

LKD sendiri sebagai penunjang kemajuan desa memiliki tugas:

Sebagai wadah partisipasi masyarakat Mitra pemerintah desa Ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan pembangunan Meningkatkan pelayanan masyarakat desaTugas Ketua RT

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desaMasa jabatan ketua RT dan anggota lainnya adalah 5 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan. Mereka bisa menjabat dua kali berturut-turut dan tidak secara berturut-turut.

Jadi Ketua RT Dapat Gaji Nggak Sih?

Mari kita ambil contoh di daerah DKI Jakarta.

Mengutip Kompas.com, ketua RT dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rp2 Juta per bulan. Sementara ketua RW mendapapat Rp2,5 juta per bulan.

Mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Uang tersebut bukan untuk mendanai hal sebagai berikut:

Mendanai pembayaran uang lelah Insentif Uang kehormatan Uang saku Gaji Honorarium atau sejenisnyaMelainkan sebagai penujang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Baca Juga Apa Fungsi Jabatan Kepala Desa? | SINAU di https://www.kompas.tv/article/371473/apa-fungsi-jabatan-kepala-desa-sinau

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371480/tugas-ketua-rt-itu-sebenarnya-apa-ya-sinau

Dianjurkan