Catat! Tarif Ojek Daring Naik Per 14 Agustus, Rentang Jasa Minimal Wilayah Jabodetabek Jadi Rp13.500

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anda pengguna ojek online?

Siap-siap harus siapin anggaran lebih besar, karena Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online di sejumlah wilayah per 14 Agustus 2022.

Baca Juga Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya! di https://www.kompas.tv/article/316989/kemenhub-naikkan-tarif-ojek-online-cek-besarannya

Sebagian ojek online mengaku sudah mengetahui ketentuan tersebut, sedangkan sebagian yang lain belum.

Menyikapi hal ini, para ojek online menginginkan semua perusahaan kompak melakukan kenaikan tarif agar kebijakan ini tidak menyebabkan kompetisi harga antar perusahaan.

Untuk area Jabodetabek, biaya jasa batas bawah akan naik menjadi Rp2.600/KM, biaya jasa batas atas Rp2.700/KM dan rentang jasa minimal Rp13.000 - Rp13.500.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317481/catat-tarif-ojek-daring-naik-per-14-agustus-rentang-jasa-minimal-wilayah-jabodetabek-jadi-rp13-500

Dianjurkan