Kendaraan yang Tidak bayar Pajak Selama Dua tahun Akan Dianggap Ilegal

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Korps lalu lintas Polri mulai menyosialisasikan aturan sanksi penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun.

Dengan aturan ini kendaraan yang tidak tertib dibayarkan pajaknya akan dianggap illegal.

Baca Juga Puluhan Tempat Usaha di Salatiga akan Kembali Dipasangi Alat Monitoring Transaksi Wajib Pajak di https://www.kompas.tv/article/315418/puluhan-tempat-usaha-di-salatiga-akan-kembali-dipasangi-alat-monitoring-transaksi-wajib-pajak

Aturan ini telah ada sejak UU lalu lintas tahun 2009 disahkan. Di dalamnya secara tegas disebutkan, data registrasi kendaraan dihapus bisa karena rusak berat termasuk karena tidak registrasi ulang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Korlantas Polri menyiapkan konsep data terpadu untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Jasa Raharja mencatat, ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Dari hitungan Jasa Raharja ketidakpatuhan membayar pajak menyebabkan pendapatan daerah hilang Rp 100 triliun.

Harapannya dengan aturan ini bisa membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraan dan menambah potensi penerimaan pajak daerah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316644/kendaraan-yang-tidak-bayar-pajak-selama-dua-tahun-akan-dianggap-ilegal

Dianjurkan