Sistem Bayar Pajak Kendaraan Harus Dipermudah

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Upaya tersebut terlihat dari acara sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang digelar di gedung Gradika Bhakti Praja Semarang . Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengusulkan agar masyarakat dipermudah membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak malas bayar pajak.

Usulan tersebut diapresiasi oleh tim Pembina Samsat Nasional, agar penerapan UU No 22 Tahun 2009 berjalan sesuai harapan. Pajak tersebut juga berhubungan dengan pemberian santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.

"Kita mendorong agar ada penghapusan pajak progresif. Kemudian penghapusan kendaraan yang tidak mendaftarkan atau tidak registrasi selama 2 tahun. Dalam rangka meningkatkan pendapatan dan memperbaiki data," kata Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kendagri.

Dalam sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor diminta taat pajak, dan jika nunggak 2 tahun akan di hapus atau menjadi kendaraan bodong.

#ganjarpranowo #pajak #semarang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315416/sistem-bayar-pajak-kendaraan-harus-dipermudah

Dianjurkan