Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Bar & Resto Nobata

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di basement Bar And Resto Nobata Denpasar, pada Minggu (31/7) pukul 01.30 dini hari. Dalam pengeroyokan yang dilakukan 3 orang tersebut mengakibatkan korban, IGN AA, mengalami luka berat akibat senjata tajam yang dibawa pelaku.

Kronologi kejadian berawal dari bersenggolan yang menimbulkan kesalahpahaman antara korban (IGN AA) dengan salah satu pelaku, Anak Agung Ngurah Agung Wirama, sesama pengunjung di Bar And Resto Nobata di Jalan Veteran, Denpasar. Saat kejadian, sempat dilerai oleh security, namun kembali terjadi keributan dengan pelaku dan 2 temannya, yang langsung mengeroyok korban hingga korban IGN AA mendapatkan luka senjata tajam di beberapa bagian tubuh, yang mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Dua pelaku pengroyokan diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan juga narkoba. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Anak Agung Made Ngurah Surya Widura merupakan anggota ormas besar di Bali.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan 3 pasal, yakni pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 351 ayat 2 KUHP serta undang undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.











#kriminal #penganiayaan #polrestadenpasar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315072/polisi-tangkap-pelaku-pengeroyokan-di-bar-resto-nobata

Dianjurkan