Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Udara

  • 2 tahun yang lalu
BADUNG, KOMPAS TV - Syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 70 dan 71 telah diterapkan mulai 17 Juli 2022 kemarin.

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk membantu pelaku perjalanan, disediakan posko layanan vaksinasi yang berada di area domestik. Layanan vaksinasi ini akan berakhir 8 Agustus mendatang.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan ini tidak berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Bahkan aturan ini disambut positif oleh para pelaku perjalanan.

Mereka menilai dengan aturan tersebut merasa lebih aman dan nyaman saat bepergian.













#wajibbooster #vaksinbooster #bandarangurahrai

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311510/wajib-vaksin-booster-bagi-pelaku-perjalanan-udara

Dianjurkan