Suasana Haru Terdakwa Kasus Pencurian Dibebaskan

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Jamilah langsung menangis saat meminta maaf kepada tetangganya di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang juga korban pencurian sepeda motor. Di Aula Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jamilah mengakui perbuatannya mencuri motor tetangganya karena membutuhkan uang untuk anak dan suaminya yang sedang sakit.



Saat mencuri motor dan hendak dijual. Dia diamankan oleh Polisi dan diproses hukum. Namun karena keluarga korban memaafkan akhirnya Kejaksaan Negeri Pekalongan melakukan restorative justice.



Sedangkan perkara kedua adalah pencurian hp dilakukan oleh Nofiana asal Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara di konter ponsel. Karena jamilah dan nofiana dimaafkan oleh korbannya, kedua pelaku kini bebas.



Sebelum restorative justice dikabulkan, penyidik kejari kabupaten Pekalongan melakukan pertemuan antara korban, pelaku, penyidik Polres Pekalongan dan perwakilan kedua Pemerintah Desa untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Kejati Jawa Tengah. Kemudian pada saat menyerahkan surat keputusan restorasi justice penyidik kejari menghadirkan para pelaku, korban dan keluarga.



Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan restorative justice karena berbagai pertimbangan. Diantaranya kasus pencurian kerugianya tidak lebih dari rp 2,5 juta, ancaman kurang dari lima tahun kurungan penjara. Kemudian restorative justice bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali dilakukan pelaku.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301032/suasana-haru-terdakwa-kasus-pencurian-dibebaskan

Dianjurkan