Tanam 290 Pohon Ganja di Dalam Kamar, 2 Pemuda di Bekasi Ditangkap
  • 2 tahun yang lalu
Tanam pohon ganja selama empat tahun, dua pria diamankan disalah satu kamar apartement di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita 290 pohon ganja berbagai ukuran dan 24 paket bunga ganja siap edar. Kedua pelaku menjual bunga ganja tersebut dengan harga Rp3,5 juta per 10 gram atau perpaket



Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berinisial MM dan AA. Ratusan pohon ganja itu ditanam dengan cara hidroponik diunit kamar apartement berbeda yang berada di lantai 19.



Pelaku AA sendiri belajar menanam pohon ganja sistem hidroponik dengan menonton video youtube. Sedangkan penjual bibit tanaman ganja yang dibeli oleh pelaku hingga kini masih diburu oleh petugas. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Tanam 290 Pohon Ganja di Dalam Kamar, 2 Pemuda di Bekasi Ditangkap