Transaksi Uang Rp 3,7 M di Exit Tol Mojokerto, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Hukum Perbankan

  • 2 tahun yang lalu
MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Penyidik Polresta Mojokerto, Jawa Timur, masih berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum, terkait pendistribusian uang Rp 3,7 miliar yang disita polisi saat hendak melakukan transaksi di Exit Tol Mojokerto.

Hingga hari ini (22/4), polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, berkaitan dengan penyitaan uang tersebut.

Selain mendalami keterangan para saksi, polisi akan berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum untuk memastikan adanya dugaan pidana dalam proses distribusi uang dari Jawa Barat menuju Jawa Timur tersebut.

Polisi juga fokus pada pemeriksaan dokumen yang harus disertakan dalam proses pemindahan uang dari Bank Indonesia kepada masyarakat sebagai pengguna akhir.

Penyelidikan intensif masih terus dilakukan polisi, agar bisa dengan tepat menunjuk orang yang harus bertanggung jawab dalam temuan uang senilai Rp 3,7 miliar ini.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282475/transaksi-uang-rp-3-7-m-di-exit-tol-mojokerto-polisi-sebut-ada-pelanggaran-hukum-perbankan

Dianjurkan