Mahfud MD Ungkap Kemenkeu Telah Tindak ASN Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan laporan yang dilayangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait transaksi janggal Rp349 triliun sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, Mahfud menyebut Kemenkeu sudah melakukan tindakan administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat transaksi janggal tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud MD dalam keterangan persnya usai memimpin rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, pada Senin (10/4/2023) siang.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat," ujar Mahfud.

Baca Juga Bentuk Tim Gabungan Guna Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Satgas Akan Lakukan Supervisi! di https://www.kompas.tv/article/396784/bentuk-tim-gabungan-guna-usut-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-satgas-akan-lakukan-supervisi

Menurut Mahfud, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396799/mahfud-md-ungkap-kemenkeu-telah-tindak-asn-terlibat-transaksi-janggal-rp349-triliun
Dianjurkan