Layanan KIA & KTP Elektronik Bagi Penyandang Disabilitas Di Denpasar

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - Sebagai bentuk pelayanan dan peduli terhadap warga penyandang disabilitas, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, gencar jemput bola melakukan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA dan perekaman KTP Elektronik. Layanan jemput bola kali ini dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB )Negeri 3 Denpasar.

Pada layanan ini, pencatatan dalam biodata KIA maupun KTP Elektronik wajib mencantumkan kekurangan atau sakit yang diderita warga disabilitas tersebut, seperti tuna rungu, tuna netra, tuna bisu, cacat mental dan lain lain.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar mengatakan, program ini sebagai tindak lanjut dari program Presiden Joko Widodo, dimana setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Salah satu orang tua penyandang disabilitas yang anaknya bersekolah di SLB Negeri 3 Denpasar mengatakan, selain berfungsi untuk syarat administrasi dalam mencari sekolah nantinya, kartu idemtitas untuk penyandang disabilitas ini, juga bisa dipakai sebagai data oleh pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.

Berdasarkan data Dapodik Kota Denpasar, jumlah siswa disabilitas ada sebanyak 430 orang dari 3 SLB negeri. Kedepan, Dinas Dukcapil Kota Denpasar juga akan menyasar sekolah autis, yayasan dan LSM yang menangani warga disabilitas yang belum melakukan pencatatan KIA dan KTP Elektronik secara bertahap.











#kartuidentitasdisabilitas #slb #denpasar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282364/layanan-kia-ktp-elektronik-bagi-penyandang-disabilitas-di-denpasar

Dianjurkan