Tidak Bayar Ganti Rugi Pada Warga, Pengadilan Banjarmasin Blokir Rekening PT Govindo
  • 2 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim eksekusi Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap PT Govindo Utama dengan memblokir rekening milik PT Govindo yang berada di sejumlah bank.

Baca Juga Cium Aroma Tidak Sedap dari Reruntuhan Minimarket Ambruk, Warga Sempat Curiga Masih Ada Korban di https://www.kompas.tv/article/282262/cium-aroma-tidak-sedap-dari-reruntuhan-minimarket-ambruk-warga-sempat-curiga-masih-ada-korban


Pemblokiran rekening dilakukan atas permohonan warga sebagai upaya paksa kepada PT Govindo Utama agar memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas kerusakan rumah mereka akibat pembangunan gedung Duta Mall II Banjarmasin pada tahun 2016.
"Ditolak peninjauan kembalinya, sehingga karena ada permohonan eksekusi, pengadilan Negeri Banjarmasin sudah melakukan penyitaan terhadap rekening atas nama PT. Govindo Utama," terang Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

Baca Juga Menguak Penyebab Minimarket Ambruk di Gambut, Tim Puslabfor Polri Lakukan Penyelidikan di https://www.kompas.tv/article/282259/menguak-penyebab-minimarket-ambruk-di-gambut-tim-puslabfor-polri-lakukan-penyelidikan

Berdasar putusan Mahkamah Agung, PT Govindo Utama harus membayar kerugian dengan jumlah total kurang lebih 3 milyar rupiah.

Namun tak kunjung dilakukan pembayaran sehingga warga mengajukan permohonan sita eksekusi blokir rekening ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282264/tidak-bayar-ganti-rugi-pada-warga-pengadilan-banjarmasin-blokir-rekening-pt-govindo
Dianjurkan