Apakah muntah bisa membatalkan puasa?

  • 2 tahun yang lalu
Apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha baginya." (HR. Abu Dawud).

Sebagaimana seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal.



Wallahu'alam bis shawab

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281497/apakah-muntah-bisa-membatalkan-puasa

Dianjurkan