Hal-hal yang Membatalkan Puasa - SAHUR TIME

  • 3 tahun yang lalu
Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum (menahan). Adapun menurut istilah syariat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Shaum adalah: beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam." (Syarhul Mumti, 6/298).

Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151).

Jika membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang membatalkan puasanya dan merusak kesucian bulan Ramadhan, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu:

"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya"

Wallahu 'alam bis shawab.