Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Psikolog Forensik
  • 2 tahun yang lalu
Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal S, 34, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari, 10 April 2022.



Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.



Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa sejumlah parameter. Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Psikolog Forensik
Dianjurkan