8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

  • 2 tahun yang lalu
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Tatan mengatakan, alasa penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://sumut.suara.com/read/2022/03/26/175603/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-tidak-ditahan-polisi-mereka-kooperatif

#KerangkengManusia #BupatiLangkat #TerbitRencana

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan