Jual Beli Tanah Wajib Peserta BPJS

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, siap laksanakan instruksi presiden terkait jual beli tanah wajib peserta BPJS per 1 Maret 2022. Di Jawa Tengah sebagian besar penduduknya sudah peserta BPJS dan saat ini hanya 16 persen yang belum.

Kepala BPN Jawa Tengah Dwi Purnama menegaskan, syarat menjadi peserta BPJS kesehatan dalam transaksi jual beli tanah merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan maksud mengoptimalkan manfaat BPJS kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Intinya, bahwa Inpres itu terkait dengan peralihan hak karena jual beli dan yang memiliki BPJS adalah pemohon bukan penjual. Regulasi ini sudah dilaksanakan mulai 1 Maret 2022.

Lebih lanjut Dwi Purnama menegaskan, berdasarkan data dari BPJS, terdapat 16 persen masyarakat yang belum masuk dalam peserta BPJS dari target di Jawa Tengah 98 persen.

Dwi juga menyarankan bahwa yang butuh percepatan adalah koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS. Bagaimana memberikan layanan Virtual Account dapat diterima BPN termasuk bukti pelunasan dan bukti rehab. Jadi proses tetap berjalan di posisi pengambilan. BPN Jawa Tengah berharap dengan BPJS dapat bergotong royong dan saling membantu antara seluruh masyarakat indonesia.

" Ini sebetulnya sudah bagian dari evaluasi, ternyata tidak ada keluhan hanya miskomunikasi. Mungkin dari BPJS, bagaimana nanti mempercepat terhadap yang belum peserta diproses terus hingga selesai," ucap Dwi.

Sementara itu, Ketua IPPAT Jawa Tengah Widhi Handoko, memberikan apresiasi kepada BPN Jawa Tengah, karena pihak pertama yang menyelenggarakan regulasi terbaru dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan berharap bisa menjadi contoh untuk wilayah lainnya.

#BPJS #BPN #dwipurnama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272427/jual-beli-tanah-wajib-peserta-bpjs

Dianjurkan