2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian Sesuai SOP
  • 2 tahun yang lalu
2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian Sesuai SOP

Polda Metro Jaya merespons positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggotanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Mereka menilai putusan majelis hakim ini mengartikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggotanya dalam peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah sesuai prosedur. Selengkapnya dalam video ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/03/18/155241/2-polisi-penembak-mati-laskar-fpi-divonis-bebas-polda-metro-artinya-tindakan-kepolisian-di-km-50-sesuai-sop

Video Editor: Bayu Yunianto
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan