Soal Laskar FPI yang Tewas, Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Barang Pribadi

  • 3 tahun yang lalu
Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang dinilai tidak sah.

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2021/02/09/124647/hakim-juga-tolak-gugatan-keluarga-laskar-fpi-soal-penyitaan-barang-pribadi

https://www.suara.com/news/2021/02/09/124512/komnas-ham-absen-terus-di-sidang-praperadilan-keluarga-laskar-fpi-kecewa

Hakim Siti mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kata Siti, penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Selengkapnya dalam video ini.

#LaskarFPI #TolakGugatan

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan