Haru, Ijab Kabul di Kantor Polisi

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Prosesi pernikahan Achmad Ridwan (20) dan Bunga Amelia (19) pada Kamis (17/3/2022) pagi, dimulai dari dipertemukannya kedua mempelai di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Dengan mengenakan kebaya dan baju koko, kedua mempelai diiringi grup rebana Polrestabes Semarang menuju lobi Mako Polrestabes Semarang untuk ijab kabul dan dinikahkan secara resmi.

Suasana haru pun terjadi saat penghulu dan saksi menyatakan sah. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, secara hukum Achmad Ridwan yang menjadi tahanan atas kasus penganiayaan mempunyai hak untuk menikah walupun masih menjalani proses hukum.

Sebelumnya, pihaknya mendapat permohonan dari keluarga tahanan terkait kegiatan pernikahan yang sudah direncanakan sebelumnnya. Namun, pihak polrestabes memilih memberikan fasilitas pernikahan di Mapolrestabes Semarang agar tahanan dan keluarga bisa mewujudkan rencana yang sudah disusun sebelumnya.

Achmad Ridwan yang sebelumnya sudah merencanakan untuk menikahi kekasihnya, justru ditangkap Resmob Polrestabes Semarang pada tanggal 15 Februari 2022, akibat kasus penganaiyaan yang dilakukannya. Kini untuk bisa berkumpul dengan keluarganya, Achmad Ridwan harus menunggu proses hukum yang menimpanya yakni dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#polrestabesemarang #semarang #pernikahan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271750/haru-ijab-kabul-di-kantor-polisi

Dianjurkan