Status Tersangka Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dihentikan
  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Status tersangka terhadap Nurhayati yang melaporkan kasus korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat tidak akan dilanjutkan.

Penegak hukum saat ini tengah menyiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka terhadap Nurhayati.

Dalam pernyataan yang diterima oleh KompasTV, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Nurhayati tak perlu lagi datang ke kantor Kemenko Polhukam untuk membahas statusnya tersangkanya karena aspirasinya telah ditindaklanjuti.

Baca Juga Kejati Kalsel Sidik Dugaan Korupsi di Sebuah Bank Milik Negara Cabang Marabahan di https://www.kompas.tv/article/265246/kejati-kalsel-sidik-dugaan-korupsi-di-sebuah-bank-milik-negara-cabang-marabahan

Mahfud juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk menentukan teknis penghentian kasus Nurhayati.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan kasus korupsi pasca kejadian ini.

Keluarga Nurhayati mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam yang berencana menghentikan status tersangka nurhayati dalam kasus korupsi dana Desa Citemu di Cirebon.

Kini keluarga Nurhayati masih menunggu surat resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, Ketua BPD Cirebon menilai, sikap Menko Polhukam merupakan sinyal baik untuk memerangi korupsi di berbagai daerah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265665/status-tersangka-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi-dana-desa-dihentikan
Dianjurkan