Buruh Beri Waktu Satu Pekan untuk Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT!
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Unjuk rasa buruh dilakukan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mencabut permenaker nomor dua tahun 2022, tentang tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan, saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Buruh menilai, aturan pencairan JHT di usia 56 tahun, merugikan pekerja, dan tidak berempati pada kondisi pekerja di masa sulit pandemi.

Menaker Ida Fauziyah pun langsung menghadap Presiden, dan revisi aturan pencairan JHT akan dilakukan.

Baca Juga Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT di https://www.kompas.tv/article/264084/bukan-hanya-revisi-aspek-indonesia-minta-jokowi-batalkan-permenaker-soal-jht

Pemerintah memahami keberatan yang disuarakan buruh.

Lewat keterangan tertulis, Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker menyebut Presiden meminta regulasi JHT disederhanakan.

Presiden memperhatikan nasib pekerja dan meminta agar buruh dibantu di masa pandemi ini.

Buruh mengapresiasi instruksi presiden soal aturan pencarian jht yang harus disederhanakan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, revisi permenaker nomor 2 tahun 2022, sama artinya dengan mencabut aturan itu.

Sedikitnya, ada dua tuntutan buruh kepada Menteri Tenaga Kerja.

Bukan hanya merevisi Permenaker, tetapi mencabut aturan itu, paling lambat satu pekan kedepan.

Jika tidak, buruh akan kembali berunjuk rasa.

Selain itu, buruh juga meminta Menaker turun ke lapangan, dan melihat kondisi buruh.

KSPI menyebut, ada puluhan ribu buruh tidak mendapat gaji, namun juga tidak di PHK, sehingga tidak bisa mencairkan JHT.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, bersama sejumlah Menteri lainnya menghadiri acara penganugerahan Guru Besar Kehormatan dari Unair ke Achsanul Qosasi, Selasa (22/02) kemarin.

Ditemui awak media seusai acara, Menaker menolak menjawab pertanyaan media, terkait polemik jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker langsung memasuki mobil dan meninggalkan lokasi acara, tanpa memberi pernyataan apapun ke awak media.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264244/buruh-beri-waktu-satu-pekan-untuk-menaker-cabut-aturan-pencairan-dana-jht
Dianjurkan