PPKM Level 4, Pemkot Tegal Perketat Ruang Publik

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah dua pekan berada dalam status PPKM level 3, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/22) pagi ditetapkan naik ke PPKM level 4. Kenaikan status level PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022.

Sesuai ketetapan peraturan, PPKM level 4 Kota Tegal akan berlangsung mulai Selasa (22/2/22) sampai Senin (28/2/22) atau selama tujuh hari ke depan. Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid 19, Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan rusunawa sebagai tempat isolasi.

Tak hanya itu, Pemkot Tegal juga membatasi ruang gerak masyarakat di sejumlah tempat seperti ruang publik, cafe, warung makan, mall, sekolah dan tempat wisata. Pembatasan tersebut dilakukan dengan mengurangi jumlah pengunjung dan jam oprasional.

TNI, Polri dan Satpol PP serta Satgas Covid 19 juga rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan. Petugas juga gencar lakukan Testing, Tracing dan Treatment untuk memutus rantai sebaran Covid 19.

#ppkmlevel4 #kotategal #protokolkesehatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264039/ppkm-level-4-pemkot-tegal-perketat-ruang-publik

Dianjurkan