: Modus Pengobatan Pengurus Pesantren Cabuli 3 Santriwati

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMI,KOMPAS.TV - Pelaku berinisial W-A pengurus Pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan unit PPA Polres Sukabumi, akibat perbuatan cabul terhadap 3 santriwatinya.

Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya dengan modus bisa mengobati dan membantu ekonomi keluarga korban. Tak hanya sekali, tersangka tega melakukan aksi bejatnya terhadap 3 santriwati yang mesih dibawah umur ini, hingga 20 kali.

Aksi bejatnya ini diketahui lantaran salah satu korban mengeluh sakit dan melaporkan ke pihak keluarga serta Kepolisian. Saat ini seluruh santriwati yang menimba ilmu dipesantren tersebut dipulangkan ke pihak orangtua dan yang tersisa hanya santri laki laki berjumlah 30 orang.

Kepolisian bekerjasama dengan Dinas terkait langsung memberikan pemulihan psikologis dan melakukan trauma healing kepada korban.

Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian dan surat hasil keterangan visum.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat tiga dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan pemberatan dugaan korban lebih dari satu, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262430/modus-pengobatan-pengurus-pesantren-cabuli-3-santriwati

Dianjurkan