Guru Pesantren Cabuli 13 Santriwati Belasan Tahun, Beberapa Korban Telah Melahirkan

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh oknum guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan publik.

Selain kasus pemerkosaan kini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mendalami dugaan penggelapan dana bantuan hingga eksploitasi anak.

Pondok pesantren TM di Cibiru, Bandung, Jawa Barat ditutup pasca mencuatnya kasus bejat oknum guru sekaligus pengasuh pesantren terhadap 13 santriwatinya.

Salah seorang pengurus RW menyatakan jika aktifitas di lingkungan pesantren memang tertutup.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, polda tidak merilis kasus lantaran seluruh korban masih di bawah umur.

Baca Juga Sosok Herry, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri: Dikenal Pendiam dan Bukan Pimpinan Ponpes di https://www.kompas.tv/article/240421/sosok-herry-guru-pesantren-yang-perkosa-12-santri-dikenal-pendiam-dan-bukan-pimpinan-ponpes

Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, beberapa di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.

11 korban yang berasal dari Garut Tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Garut.

Korban dan keluarga kini masih dalam pengawasan lantaran trauma yang dialami serta pendampingan korban yang juga menjadi saksi di persidangan.

Sementara itu, hukuman maksimal siap mengganjar terdakwa.

Lantaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru diantaranya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, kasus ini mendorong RUU tindak pidana kekerasan seksual RUU TPKS segera di sahkan, untuk membuat efek jera serta adanya pencegahan kasus serupa.

Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pertengah 2021, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu.

Terdakwa HW pengajar yang juga pemilik dan pengurus pondok TM dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap santri di bawah umur.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240448/guru-pesantren-cabuli-13-santriwati-belasan-tahun-beberapa-korban-telah-melahirkan

Dianjurkan