Komnas PA soal Vonis Herry Wirawan: Kecewa, Kami Berharap Hukuman Mati Bisa Ditetapkan Hari Ini

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah variasi dari dua hukuman penjara yang ada di KUHP.

Ada penjara selama waktu tertentu, dan penjara seumur hidup.

Pasal 12 Ayat 4 KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Artinya, bisa disimpulkan kalau penjara seumur hidup maksudnya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati, serta hukuman kebiri kima.

Hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, kuasa hukum masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kuasa hukum menyebut, banyak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima oleh majelis hakim seusai vonis pada kasus perkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.

Salah satunya, terkait adanya hukuman material yang dilayangkan JPU.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261799/komnas-pa-soal-vonis-herry-wirawan-kecewa-kami-berharap-hukuman-mati-bisa-ditetapkan-hari-ini

Dianjurkan