Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Hari ini (15/02) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung terbuka, terdakwa juga akan dihadirkan langsung dalam sidang.

Baca Juga Hakim: Terdakwa Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati di Hotel, Pesantren, hingga Apartemen di https://www.kompas.tv/article/261612/hakim-terdakwa-herry-wirawan-perkosa-13-santriwati-di-hotel-pesantren-hingga-apartemen

Dalam sidang tuntutan 11 Januari lalu, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri oleh jaksa.

Herry dinilai bersalah karena melakukan kejahatan sangat serius, yakni tindakan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa saat itu juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, serta denda senilai Rp 500 juta dan pelelangan aset untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.

Sementara dalam sidang terakhir sebelumnya, yakni sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa pada 3 Februari lalu Herry Wirawan kembali meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan jaksa dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman tambahan kebiri serta sejumlah hukuman tambahan lain karena tindakannya memerkosa belasan santriwatinya.

Herry dinilai melakukan pemberatan karena menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi para korbannya hingga menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat terutama dampak psikologis pada para korban.

Atas putusan hakim pada sidang hari ini (15/04), menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah bersalah dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dan divonis penjara seumur hidup.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261634/hakim-putuskan-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-penjara-seumur-hidup

Dianjurkan