PPKM Level 3 Berlaku di DKI, Begini Aturan Naik Transjakarta

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pemberlakuan PPKM level 3 di DKI Jakarta, PT Transjakarta mengurangi kapasitas penumpang menjaid 70 persen. Aturan ini baru berlaku mulai hari Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga PPKM Level 3 : Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Lima Gerbang Tol Bandung di https://www.kompas.tv/article/260821/ppkm-level-3-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-lima-gerbang-tol-bandung

Selain mengurangi kapasitas penumpang, Transjakarta juga mewajibkan pengukuran suhu tubuh sebelum calon penumpang masuk gate halte Transjakarta.

Para calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik melalui aplikasi seperti PeduliLindungi, maupun dalam bentuk cetak.

Video editor: Androw Parama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260913/ppkm-level-3-berlaku-di-dki-begini-aturan-naik-transjakarta

Dianjurkan