Simak Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro DKI Jakarta
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Aturan pengetatan tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Perpanjangan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan dilaksanakan hingga 5 Juli 2021.

Ada 11 poin yang menjadi aturan terbaru dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Video editor: Lisa



Dianjurkan