Terlibat Jaringan Internasional, Pengedar 95 Kg Sabu di Donggala Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati

  • 2 tahun yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Majelas Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal, sekaligus Nakhoda, Alfuan Awumbas Bin Morens terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 95 KG, Donggala, Sulawesi Tengah.

Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (09/02) siang.

Baca Juga Ditpolairud Polda Kaltim RIngkus 2 Gembong Narkoba beserta 62 paket sabu di https://www.kompas.tv/article/259923/ditpolairud-polda-kaltim-ringkus-2-gembong-narkoba-beserta-62-paket-sabu

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain Alfian, 2 terdakwa lainnya di vonis penjara seumur hidup.

Sejumlah pertimbangan hakim adalah jumlah narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa sebanyak 95 KG dan melibatkan jaringan internasional.

Sebelumnya pada terdakwa membawa 89 bungkus paket sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Bone, Sulawesi Selatan.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260088/terlibat-jaringan-internasional-pengedar-95-kg-sabu-di-donggala-dijatuhkan-vonis-hukuman-mati

Dianjurkan