Pasutri Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Medan masuk dalam jaringan pengedar narkoba internasional.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap sepasang suami isteri yang kedapatan hendak mengedarkan 10 kilogram sabu.

Keduanya ditangkap berupaya kabur dari lokasi penggerebekan di sebuh hotel di Jalan Adam Malik Kota Medan.

Mobil yang dikendarai kedua pelaku dihentikan petugas di Jalan Nangka Kota Medan.

Dalam penangkapan itu petugas menemukan 10 kilogram sabu yang disimpan keduanya di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Narkoba yang disita diperoleh dari seseorang yang berada di Aceh Utara dan diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

Keduanya juga dipastikan masih satu jaringan dengan pelaku narkoba yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 40 kilogram sabu, pada April lalu.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini.

Sasangan suami istri tersebut terancam hukuman lebih dari 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.

Dianjurkan