Kemendag Tetapkan Harga Produk Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, & Kemasan Premium!
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag), mulai hari ini (1/2), memberlakukan harga eceran tertinggi untuk produk minyak goreng.

Untuk minyak goreng curah, ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar 13.500 per liter.

Sedangkan minyak goreng kemasan premium di harga 14.000 per liter.

Mendag, Muhammad Lutfi mengancam tidak akan memberikan izin ekspor untuk produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajiban untuk pasar domestik.

Meski sudah ada harga baru, pedagang di Pasar Pandegelang masih menjual minyak goreng dengan harga lama, yakni Rp 18.000-19.000 per liter.

Pedagang mengaku akan rugi jika menerapkan harga baru.

Sementara di Pasar Anyar Tangerang, stok minyak goreng curah menghilang sejak tiga hari terakhir.

Terbatasnya stok minyak goreng murah juga dikeluhkan para pembeli; alhasil, mereka terpaksa mereka membeli minyak goreng dengan harga mahal.

Benarkah ada praktik kartel dan monopoli dalam yang memengaruhi harga dan ketersediaan minyak goreng, hingga begitu sulit dikendalikan pemerintah?

Lalu, sejauh mana dampak kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diberlakukan pemerintah pada para pengusaha kelapa sawit untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri?

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257327/kemendag-tetapkan-harga-produk-minyak-goreng-curah-kemasan-sederhana-kemasan-premium
Dianjurkan