Indonesia-Singapura Teken Perjanjian, Pelaku Kejahatan Tak Bisa Lagi Bersembunyi

  • 2 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia dengan Singapura pada hari ini, Selasa (25/01/22) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, serta terorisme. 



Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan perjanjian tersebut sudah diupayakan pemerintah sejak 1998. Ghufron juga meyakini ekstradisi menjadi titik maju untuk memberantas kejahatan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian, Pelaku Kejahatan Tak Bisa Lagi Bersembunyi

Dianjurkan