Tersangka Buronan Korupsi 15 Tahun Berhasil Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
Setelah 15 tahun buronan, tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Koko Sandosa Fritz Gerald (48) di Surabaya, Rabu (19/1/2022) untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. Koko adalah terpidana korupsi senilai Rp120 miliar di KCP Prapatan Bank Mandiri, Jakarta. Vonis empat tahun penjara didasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari 2006.



Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Penangkapan sandoza dilakukan setelah panggilan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak dipenuhi. Oleh karenanya, Korps Adhyaksa memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. 


Tersangka Buronan Korupsi 15 Tahun Berhasil Ditangkap