Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Camat Pura-pura Gangguan Jiwa
  • 2 tahun yang lalu
Seorang mantan Camat di Kabupaten Kampar, Riau berpura-pura mengalami ganguan jiwa usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Riau tahun anggaran 2015 sebesar Rp450 juta. Kejaksaan Negeri kampar langsung  menahan terasangka usai mendapatkan hasil observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.



Tersangka Edi Harisman sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa sebanyak tiga kali dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik yang curiga menjemput tersangka di rumahnya untuk menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru selama 12 hari. Usai diperiksa, RS menyatakan kondisi kejiawan tersangka dalam keadaan sehat.



Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Kampar dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan. Kasus korupsi terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat di Kampar Kiri Hilir ditunjuk sebagai penjabat kepala desa mentulik pada Oktober 2015 hingga Januari 2016. Saat itu, Desa Mentulik mendapat kucuran dana bantuan keuangan dari Pemprov Riau sebesar Rp500 juta. Namun tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepetingan pribadi hingga Rp450 juta.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Camat Pura-pura Gangguan Jiwa
Dianjurkan