Ancaman 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar

  • 2 tahun yang lalu
Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi serta adanya 12 barang bukti yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Bahar bin Smith dan TR sejak Senin (03/01) siang.



Dari hasil gelar perkara, Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, video rekaman serta keterangan saksi. Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Untuk langkah proses hukum selanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolda Jabar. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Ancaman 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar