10 Bulan Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Jerinx Akhirnya Bebas Murni
  • 3 tahun yang lalu
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Keluarga dan tim kuasa hukum menjemput Jerinx di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tidak ada pendukung Jering yang datang karena sambutan diberikan melalui media sosial.



Sebelumnya Jerinx didakwa dalam kasus ujaran kebencian melalui postingan di Instagram terkait hinaan terhadap IDI. Selanjutnya kepolisian menahan Jerinx pada Bulan Agustus untuk dimintai keterangan hingga akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.



Namun, usai Jerinx mengajukan banding hukuman dipangkas menjadi 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.
10 Bulan Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Jerinx Akhirnya Bebas Murni