Terancam Pasal 170 KUHP, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Pemain Bola kepada Wasit?
  • 2 tahun yang lalu
ENREKANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan enam orang pemain bola PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini sebagai buntut dari penganiayaan yang dilakukan para pemain terhadap wasit saat pertandingan berlangsung.

Sahabat Kompas TV, inilah video amatir warga yang berhasil merekam kejadian saat wasit yang memimpin pertandingan antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap, dianiaya oleh pemain PS Nene Mallomo Sidrap.

Pemain yang tak terima dengan keputusan wasit, memukul wasit hingga terjatuh.

Sejumlah pemain Gasma Enrekang tampak coba melerai, tetapi tidak berhasil.

Penganiayaan ini terjadi di babak pertama laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang digelar di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, pada Jumat (24/12) lalu.

Pascapertandingan, polisi kini menetapkan 6 orang pemain PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka.

Baca Juga Pengiaya Remaja Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polres Medan Sebut Masih Pantau Perkembangan Kasus di https://www.kompas.tv/article/245648/pengiaya-remaja-jadi-tersangka-tapi-tak-ditahan-polres-medan-sebut-masih-pantau-perkembangan-kasus

Video amatir warga, hasil visum wasit, dan sepatu bola pelaku, jadi barang bukti yang disita polisi.

Sementara wasit dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Para tersangka kini terancam pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di muka umum, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245657/terancam-pasal-170-kuhp-bagaimana-kelanjutan-proses-hukum-penganiayaan-pemain-bola-kepada-wasit
Dianjurkan